PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK USIA DIBAWAH UMUR SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KELUARGA BERKUALITAS DAN SEJAHTERA

Prevention of Underage Marriage as an Effort to Realize Quality and Prosperous Families

https://doi.org/10.62085/jms.v4i2.269

Authors

  • Rika Damayanti Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Suriyati Suriyati Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Karina Wishar Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Novita Sari Ningsi Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • A. Paradilla Asjun Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Sulfiki Almadani Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Mulawarman Mulawarman Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Nurfadli Nurfadli Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Sahrul Sahrul Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan

Keywords:

Usia Dini, Hukum, Pernikahan, Keluarga

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi permasalahan sosial yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia, keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kesejahteraan keluarga. Indonesia masih termasuk negara dengan angka perkawinan anak yang relatif tinggi sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, mengenai risiko perkawinan anak serta pentingnya perlindungan anak dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sejahtera. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, orang tua, remaja, dan mahasiswa dalam setiap tahapan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), penyuluhan hukum, edukasi mengenai dampak perkawinan anak, penandatanganan komitmen bersama, serta evaluasi melalui diskusi dan wawancara kepada peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mengikuti kegiatan secara aktif dan menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai batas usia perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan, faktor penyebab perkawinan anak, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan keluarga. Selain itu, peserta menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi hukum berbasis partisipasi masyarakat dapat menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak dan mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas dan sejahtera.

Dimensions

Published

2026-06-20

How to Cite

Damayanti, R., Suriyati, S., Wishar, K., Ningsi, N. S., Asjun, A. P., Almadani, S., Mulawarman, M., Nurfadli, N., & Sahrul, S. (2026). PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK USIA DIBAWAH UMUR SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KELUARGA BERKUALITAS DAN SEJAHTERA: Prevention of Underage Marriage as an Effort to Realize Quality and Prosperous Families. JAMAS : Jurnal Abdi Masyarakat, 4(2), 1340–1347. https://doi.org/10.62085/jms.v4i2.269

Issue

Section

Articles