EDUKASI DASAR HUKUM PEMBERIAN INFORMED CONSENT DALAM TINDAKAN MEDIS

Education on The Legal Basis for Providing Informed Consent in Medical Treatment

https://doi.org/10.62085/jms.v2i1.81

Authors

  • Hendra Dwi Kurniawan* 1STIKES Panti Kosala, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • Lilik Sriwiyati STIKES Panti Kosala, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • Muljadi Hartono STIKES Panti Kosala, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • Yovita Prabawati Tirta Dharma STIKES Panti Kosala, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • Anastasia Lina Dwi Nursanti STIKES Panti Kosala, Sukoharjo, Jawa Tengah

Abstract

Pemberian informed consent dalam tindakan medis merupakan salah satu tahapan dalam prosedur pelayanan kesehatan yang wajib diselenggarakan. Dengan adanya penyelenggaraan pemberian informed consent yang sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat menegakkan legalitas dalam pelayanan kesehatan. Masyarakat perlu mengetahui dasar hukum tentang pemberian informed consent dalam tindakan medis. Dengan pengetahuan dasar hukum tersebut maka masyarakat dapat mengetahui apa hak dan kewajiban pasien ataupun tenaga medis. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di Masjid Al Hidayah Desa Lawu, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo tentang edukasi dasar hukum pemberian informed consent dapat meningkatkan pengetahuan warga tentang penerapan informed consent yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dimensions

Published

2024-02-03

How to Cite

Kurniawan*, H. D., Sriwiyati, L. ., Hartono, M. ., Dharma, Y. P. T. ., & Nursanti, A. L. D. . (2024). EDUKASI DASAR HUKUM PEMBERIAN INFORMED CONSENT DALAM TINDAKAN MEDIS: Education on The Legal Basis for Providing Informed Consent in Medical Treatment. JAMAS : Jurnal Abdi Masyarakat, 2(1), 379–384. https://doi.org/10.62085/jms.v2i1.81

Issue

Section

Articles