PENDAMPINGAN HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) BAGI MAHASISWA

Assistance on Rights and Obligations of Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Recipients for Students

https://doi.org/10.62085/jms.v4i3.314

Authors

  • Irawanto Irawanto Universitas Islam Kalimantan MAB, Banjarmasin
  • Hastin Rubiati Yasminda LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Kalimantan Selatan
  • Gt Dicky Asparilla Ananto LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Kalimantan Selatan

Keywords:

KIP Kuliah, Mahasiswa Penerima, Pendampingan, Tata Kelola, Akuntabilitas

Abstract

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan intervensi pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh penyaluran bantuan, tetapi juga oleh pemahaman mahasiswa terhadap hak dan kewajiban serta penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Tenggarong dengan tujuan memberikan pendampingan dan memperkuat pemahaman mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai hak, kewajiban, mekanisme pemanfaatan bantuan, dan ketentuan keberlanjutan status penerima. Metode kegiatan menggunakan pendekatan edukasi dan pendampingan partisipatif yang meliputi identifikasi kondisi penerima, persiapan materi, sosialisasi, edukasi, pendampingan, pengisian instrumen, verifikasi dan validasi data, evaluasi, serta tindak lanjut. Hasil kegiatan menunjukkan sebanyak 142 mahasiswa hadir dan mengisi instrumen pembinaan. Kegiatan juga mengidentifikasi tata kelola yudisium yang perlu diperbaik. Temuan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola program. Kegiatan menghasilkan peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai hak dan kewajiban, dokumentasi data penerima, identifikasi permasalahan, serta rekomendasi penguatan tata kelola. Pendampingan yang sistematis dan berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan efektivitas penyelenggaraan KIP Kuliah.

Dimensions

Published

2026-10-26

How to Cite

Irawanto, I., Yasminda, H. R., & Ananto, G. D. A. (2026). PENDAMPINGAN HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) BAGI MAHASISWA: Assistance on Rights and Obligations of Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Recipients for Students. JAMAS : Jurnal Abdi Masyarakat, 4(3), 1492–1497. https://doi.org/10.62085/jms.v4i3.314

Issue

Section

Articles