EDUKASI SADAR HUKUM : KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN LOKASI DESA CARIGADING

Legal Awareness Education: Domestic Violence as One of the Causes of Divorce in Carigading Village

https://doi.org/10.62085/jms.v4i2.270

Authors

  • Rika Damayanti Universitas Andi Sudirman
  • Suriyati Suriyati Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Mila Ramadhani Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Syamsul. A Syamsul. A Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Syafirah Ainil Agus Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Andi Irpikha Ekaputri Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Muhammad Sumardin Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • A.muh Aqil Tokkong Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan
  • Andi Muhammad ilham Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan

Abstract

Kasus pidana akibat kerusakan lingkungan di Indonesia akibat adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah, sampah, maupun aktivitas industri yang mencemari ekosistem. Beberapa kasus terbaru menunjukkan ada 170  kasus P-21 di Tahun 2023 menunjukkan konsistensi KLHK membawa perkara ke Pengadilan sehingga  dapat dijerat hukum pidana karena dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Tujuan pengabdian ini dilakukan untuk memberikan Edukasi hukum tentang perlindungan lingkungan dalam pencegahan kerusakan Ekosistem. Hasil pengabdian dilaksanan selama 2 hari dengan terlebih dahulu melakukan survei awal laporan – laporan pidana di desa macope kemudian melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Aparatur Pemerintah untuk menggali kondisi dan perilaku masyarakat terkait Upaya pencegahan kerusakan ekosistem. Dari hasil pengabdian ini masyarakat Antusias mengikuti penyuluhan yang diberikan, peserta yang hadir sebanyak 85 % , keaktifan peserta selama edukasi mampu bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan. Diharapkan agar pihak daerah memperkuat  koordinasi antar Lembaga agar  lebih sinkron masuk ke kasus tahap P-21. Selain itu perlu Transparansi putusan putusan pidana lingkungan secara terbuka akan meningkatkan akuntabilitas. Memberikan  sanksi maksimal agar Hukuman  bisa memberi efek jera lebih kuat, terutama bagi pelaku kerusakan lingkungan.

Dimensions

Published

2026-06-20

How to Cite

Damayanti, R., Suriyati, S., Ramadhani, M., Syamsul. A, S. A., Agus, S. A., Ekaputri, A. I., Sumardin, M., Tokkong, A. A., & ilham, A. M. (2026). EDUKASI SADAR HUKUM : KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN LOKASI DESA CARIGADING: Legal Awareness Education: Domestic Violence as One of the Causes of Divorce in Carigading Village. JAMAS : Jurnal Abdi Masyarakat, 4(2), 1360–1365. https://doi.org/10.62085/jms.v4i2.270

Issue

Section

Articles