OPTIMALISASI PELAYANAN BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI MENGGUNAKAN METODE PRO BONO DI KABUPATEN TANGERANG

Optimization of Legal Aid Services and Consultations Using The Pro Bono Method in Tangerang Regency

https://doi.org/10.62085/jms.v3i3.221

Authors

Abstract

Pelayanan bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk mengkaji upaya optimalisasi pelayanan bantuan hukum di Kabupaten Tangerang melalui 1 rumusan masalah utama 1. Bagiamana efektivitas sinergi kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan hukum bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan analisis kebijakan. Kemudian hasil kajian menunjukkan bahwa optimalisasi pelayanan bantuan hukum memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan layanan transparan, dan berkeadilan. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bantuan hukum merupakan perwujudan terhadap access to law and justice bagi masyarakat tidak mampu sehingga menjamin kedudukan samarata setiap warga negara Indonesia, terutama yang tidak mampu secara finansial, memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menetapkan bahwa negara bertanggung jawab untuk menyediakan akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh rakyatnya, tanpa diskriminasi. negara memiliki kewajiban aktif dan konstitusional untuk menjamin bahwa setiap warga negara terutama yang kurang mampu dapat memperoleh perlakuan hukum yang adil dan setara, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, atau status lainnya.

Dimensions

Published

2025-10-24

How to Cite

Tuahuns, I. Z. (2025). OPTIMALISASI PELAYANAN BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI MENGGUNAKAN METODE PRO BONO DI KABUPATEN TANGERANG: Optimization of Legal Aid Services and Consultations Using The Pro Bono Method in Tangerang Regency. JAMAS : Jurnal Abdi Masyarakat, 3(3), 1031–1036. https://doi.org/10.62085/jms.v3i3.221

Issue

Section

Articles